Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gugatan Syarat Capres-Cawapres Ditolak MK, Pemohon: Minta DPR Menindaklanjuti

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Sementara, Brahma menyebut saat ini pihaknya menghargai putusan tersebut.

Meski begitu, Brahma menyebut akan melakukan upaya lain seperti mendorong DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK.

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser

#MahkamahKonstitusi #MKMK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau