Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Beri Catatan untuk MK Usai Gugatan Syarat Capres-Cawapres Ditolak
00:00
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
01:47
Video Selanjutnya dalam detik
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
Lanjutkan

Kuasa Hukum Beri Catatan untuk MK Usai Gugatan Syarat Capres-Cawapres Ditolak

29 November 2023, 18:29 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menyebut pihaknya menghargai putusan tersebut.

Sementara, Viktor memberikan catatan penting untuk MK atas putusan tersebut. Pertama, terkait MK yang mengakui Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman dapat diterapkan di MK.

Sementara, catatan kedua terkait MK yang mengakui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 keliru.

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser

#MahkamahKonstitusi #GugatanMK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke