Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Beri Catatan untuk MK Usai Gugatan Syarat Capres-Cawapres Ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menyebut pihaknya menghargai putusan tersebut.

Sementara, Viktor memberikan catatan penting untuk MK atas putusan tersebut. Pertama, terkait MK yang mengakui Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman dapat diterapkan di MK.

Sementara, catatan kedua terkait MK yang mengakui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 keliru.

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser

#MahkamahKonstitusi #GugatanMK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau