Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menyebut pihaknya menghargai putusan tersebut.
Sementara, Viktor memberikan catatan penting untuk MK atas putusan tersebut. Pertama, terkait MK yang mengakui Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman dapat diterapkan di MK.
Sementara, catatan kedua terkait MK yang mengakui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 keliru.
Simak selengkapnya
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MahkamahKonstitusi #GugatanMK #JernihkanHarapan