Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Perangkat Desa Dilarang Masuk Tim Kampanye

24 November 2023, 17:07 WIB

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, perangkat desa dilarang masuk ke dalam struktur tim kampanye pasangan capres-cawapres peserta pemilu. Dia menambahkan, jika terdapat perangkat desa yang melanggar, maka bakal diberikan sanksi.


"Kepala desa, aparatur desa itu dilarang ikut tim kampanye atau dilibatkan dalam tim kampanye. jika ketahuan maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana pemilu," ucap Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/11/2023).



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa 


#Bawaslu #Pemilu2024 #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke