Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu: Perangkat Desa Dilarang Masuk Tim Kampanye

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, perangkat desa dilarang masuk ke dalam struktur tim kampanye pasangan capres-cawapres peserta pemilu. Dia menambahkan, jika terdapat perangkat desa yang melanggar, maka bakal diberikan sanksi.


"Kepala desa, aparatur desa itu dilarang ikut tim kampanye atau dilibatkan dalam tim kampanye. jika ketahuan maka akan ada sanksinya. Larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian itu bisa masuk tindak pidana pemilu," ucap Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (14/11/2023).



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Bagus Santosa 


#Bawaslu #Pemilu2024 #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau