Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200.000, Ini Penjelasan Kemenaker

22 November 2023, 09:04 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tidak lebih dari Rp 200.000. Hal itu karena kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Karenanya, kenaikan UMP hanya sedikit. Sementara itu, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah untuk menjaga pekerja yang baru agar tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum

Musik: Donnie Disco - Jeremy Korpas

#UMP2024 #KenaikanUMP2024 #UpahMinimum2024 #JernihkanHarapan

Baca juga:
https://money.kompas.com/read/2023/11/22/052800726/alasan-kenaikan-ump-2024-tak-lebih-dari-rp-200.000-menurut-kemenaker?page=all#page2

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke