Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200.000, Ini Penjelasan Kemenaker
Kompas
Kompas.com - 22/11/2023, 09:04 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tidak lebih dari Rp 200.000. Hal itu karena kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Karenanya, kenaikan UMP hanya sedikit. Sementara itu, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah untuk menjaga pekerja yang baru agar tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Monica Arum
Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tidak lebih dari Rp 200.000. Hal itu karena kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Karenanya, kenaikan UMP hanya sedikit. Sementara itu, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah untuk menjaga pekerja yang baru agar tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: Donnie Disco - Jeremy Korpas
#UMP2024 #KenaikanUMP2024 #UpahMinimum2024 #JernihkanHarapan
Baca juga:
https://money.kompas.com/read/2023/11/22/052800726/alasan-kenaikan-ump-2024-tak-lebih-dari-rp-200.000-menurut-kemenaker?page=all#page2