Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
9 Daerah Sudah Umumkan UMP, Menaker Ingatkan Terakhir Hari Ini
00:00
Wamenaker Tegaskan Tidak Ada PHK Massal di Sritex
02:56
Video Selanjutnya dalam detik
Wamenaker Tegaskan Tidak Ada PHK Massal di Sritex
Lanjutkan

9 Daerah Sudah Umumkan UMP, Menaker Ingatkan Terakhir Hari Ini

21 November 2023, 17:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Di lain sisi sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Lantas, mana saja provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri
Musik: Smooth and Cool - Nico Staf

#Menaker #KenaikanUMP #UMP2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke