9 Daerah Sudah Umumkan UMP, Menaker Ingatkan Terakhir Hari Ini
Kompas
Kompas.com - 21/11/2023, 17:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
Di lain sisi sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Lantas, mana saja provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Meiva Jufarani Produser: Adisty Safitri Musik: Smooth and Cool - Nico Staf
Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
Di lain sisi sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Lantas, mana saja provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri
Musik: Smooth and Cool - Nico Staf
#Menaker #KenaikanUMP #UMP2024 #JernihkanHarapan