Pemerintah mengatur larangan pose foto aparatur sipil negara (ASN) yang diunggah ke media sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Larangan itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Minggu (5/11/2023).
Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Lantas, seperti apa saja pose tersebut?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Host: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Videographer: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Look Both Ways - Nathan Moore
#ASN #Pemilu2024 #Pilpres2024 #JernihMemilih