Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, batas penyerahan nama-nama tim kampanye dari masing-masing paslon adalah tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
Adapun masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.
"Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan," lanjutnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#kpuri #jernihmemilih #jernihkanharapan