Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Sebut Batas Penyerahan Tim Pemenangan 3 Hari Sebelum Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, batas penyerahan nama-nama tim kampanye dari masing-masing paslon adalah tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.


Adapun masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.


"Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).


"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan," lanjutnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#kpuri #jernihmemilih #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau