Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal itu dikatakan Suhartoyo usai dilantik menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres-cawapres pada Senin (13/11/2023).
"Secepatnya (pembentukan MKMK). Jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti," kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan alasan pembentukan MKMK secara permanen lantaran sudah ada pasal 27 Undang-Undang MK terkait pembentukan MKMK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KetuaMK #Suhartoyo #MKMK #AnwarUsman #JernihkanHarapan