Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Jumat (10/11/2023). Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk ).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aningtias Jatmika, Mikhael Gewati
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Smoke Jacket Blues - TrackTribe
#UpahMinimum #Kemenaker #Buruh #MenteriKetenagakerjaan #JernihMemilih
Artikel Terkait: https://www.google.com/url?q=https://money.kompas.com/read/2023/11/11/094115826/terbitkan-aturan-baru-menaker-ida-upah-minimum-naik&sa=D&source=editors&ust=1699676651601752&usg=AOvVaw0BlhPZNQdaxonrY-J_Unys