Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menaker Terbitkan Aturan Baru Upah Minimum Naik
02:17
KBRI Berlin Tegaskan Ferienjob Bukan Program Magang Mahasiswa, tapi Kerja Paruh Waktu
03:49
Video Selanjutnya dalam detik
KBRI Berlin Tegaskan Ferienjob Bukan Program Magang Mahasiswa, tapi Kerja Paruh Waktu
Lanjutkan

Menaker Terbitkan Aturan Baru Upah Minimum Naik

11 November 2023, 14:35 WIB

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Jumat (10/11/2023). Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk ).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Aningtias Jatmika, Mikhael Gewati

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana

Narator: Adinda Septia Berliana

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Smoke Jacket Blues - TrackTribe

#UpahMinimum #Kemenaker #Buruh #MenteriKetenagakerjaan #JernihMemilih

Artikel Terkait: https://www.google.com/url?q=https://money.kompas.com/read/2023/11/11/094115826/terbitkan-aturan-baru-menaker-ida-upah-minimum-naik&sa=D&source=editors&ust=1699676651601752&usg=AOvVaw0BlhPZNQdaxonrY-J_Unys

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke