Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menaker Terbitkan Aturan Baru Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Jumat (10/11/2023). Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk ).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Aningtias Jatmika, Mikhael Gewati

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana

Narator: Adinda Septia Berliana

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Smoke Jacket Blues - TrackTribe

#UpahMinimum #Kemenaker #Buruh #MenteriKetenagakerjaan #JernihMemilih

Artikel Terkait: https://www.google.com/url?q=https://money.kompas.com/read/2023/11/11/094115826/terbitkan-aturan-baru-menaker-ida-upah-minimum-naik&sa=D&source=editors&ust=1699676651601752&usg=AOvVaw0BlhPZNQdaxonrY-J_Unys

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com