Presiden Joko Widodo digugat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut memperbolehkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto, Jumat (10/11/2023).
Menurut Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 Patra M Zen, seharusnya Jokowi melarang putranya untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo karena melanggar aturan hukum.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno, dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Mereka menilai Jokowi, KPU, Pratikno, dan Anwar Usman telah melanggar hukum atas keputusannya sehingga Gibran bisa maju sebagai bacawapres pada Pilpres 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Nine Lives-Unicorn Heads
#Jokowi #GibranRakabumingRaka #KPU #AnwarUsman #JernihkanHarapan