Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tim Pembela Demokrasi Indonesia Heran Jokowi Izinkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
00:00
Berikut Daftar 49 Calon Menteri yang Diundang Prabowo Subianto di Kertanegara
02:09
Video Selanjutnya dalam detik
Berikut Daftar 49 Calon Menteri yang Diundang Prabowo Subianto di Kertanegara
Lanjutkan

Tim Pembela Demokrasi Indonesia Heran Jokowi Izinkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

10 November 2023, 13:17 WIB

Presiden Joko Widodo digugat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut memperbolehkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto, Jumat (10/11/2023).


Menurut Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 Patra M Zen, seharusnya Jokowi melarang putranya untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo karena melanggar aturan hukum.


Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno, dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.


Mereka menilai Jokowi, KPU, Pratikno, dan Anwar Usman telah melanggar hukum atas keputusannya sehingga Gibran bisa maju sebagai bacawapres pada Pilpres 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Nine Lives-Unicorn Heads


#Jokowi #GibranRakabumingRaka #KPU #AnwarUsman #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke