Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat terkena konsekuensi pidana jika mengundurkan diri.
Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukunglah yang bisa dipidana.
Ancaman pidana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam Pasal 552 UU Pemilu, disebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri.
Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean, Krisiandi
Video Jurnalis: DEW, NIS
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Nine Lives - Unicorn Heads
#Capres-CawapresMundur #Pilpres2024 #KPU #Pemilu2024 #jernihmemilih
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/09443061/ancaman-5-tahun-penjara-bagi-capres-cawapres-mundur-atau-diganti