Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ancaman Pidana bagi Capres-Cawapres yang Mundur atau Diganti

Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat terkena konsekuensi pidana jika mengundurkan diri.

Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukunglah yang bisa dipidana.

Ancaman pidana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam Pasal 552 UU Pemilu, disebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri.

Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Vitorio Mantalean, Krisiandi

Video Jurnalis: DEW, NIS

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana

Narator: Adinda Septia Berliana

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#Capres-CawapresMundur #Pilpres2024 #KPU #Pemilu2024 #jernihmemilih

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/09443061/ancaman-5-tahun-penjara-bagi-capres-cawapres-mundur-atau-diganti

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com