Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ancaman 5 Tahun Penjara bagi Capres-Cawapres yang Mundur atau Diganti
02:12
KPU Akui Ada Anggotanya yang Menahan Proses Rekapitulasi di Papua Tengah
03:01
Video Selanjutnya dalam detik
KPU Akui Ada Anggotanya yang Menahan Proses Rekapitulasi di Papua Tengah
Lanjutkan

Ancaman 5 Tahun Penjara bagi Capres-Cawapres yang Mundur atau Diganti

10 November 2023, 13:02 WIB

Calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa menghadapi konsekuensi pidana jika mengundurkan diri. Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.

Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri. Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: FIR, 
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Smoke Jacket Blues - Track Tribes

#KPU #UUPemilu #Pemilu2024 #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke