Ancaman 5 Tahun Penjara bagi Capres-Cawapres yang Mundur atau Diganti
Kompas
Kompas.com - 10/11/2023, 13:02 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa menghadapi konsekuensi pidana jika mengundurkan diri. Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.
Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri. Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: FIR, Penulis: Vitorio Mantalean Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia Narator: Elisabeth Putri Mulia Video editor: Elisabeth Putri Mulia Produser: Mochamad Sadheli
Calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa menghadapi konsekuensi pidana jika mengundurkan diri. Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.
Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri. Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: FIR,
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Smoke Jacket Blues - Track Tribes
#KPU #UUPemilu #Pemilu2024 #JernihMemilih #JernihkanHarapan