Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno, dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Gugatan itu dilayangkan buntut pendaftaran putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Mereka menilai Jokowi, KPU, Pratikno, dan Anwar Usman telah melanggar hukum atas keputusannya sehingga Gibran bisa maju sebagai bacawapres pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#Jokowi #GibranRakabumingRaka #KPU #AnwarUsman #JernihkanHarapan