Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi, Anwar Usman, KPU, dan Pratikno Digugat Buntut Gibran Jadi Cawapres

Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno, dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).


Gugatan itu dilayangkan buntut pendaftaran putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.


Mereka menilai Jokowi, KPU, Pratikno, dan Anwar Usman telah melanggar hukum atas keputusannya sehingga Gibran bisa maju sebagai bacawapres pada Pilpres 2024.


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#Jokowi #GibranRakabumingRaka #KPU #AnwarUsman #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com