Disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak bagi tenaga honorer.
Aturan itu melarang perekrutan tenaga honorer baru, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lalu, bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aprilia Ika
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Cali_Buzz
#UUASN #NasibTenagaHonorer #MenpanRB #JernihkanHarapan