Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut Bakti 18 Tahun

8 November 2023, 17:45 WIB

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di proyek BTS 4G Kominfo dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.


Video Editor: Nurhaliza Putri

Produser: Nibras Nada Naulifar


#JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #JernihMelihatDunia #KreasiKompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke