Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut Bakti 18 Tahun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di proyek BTS 4G Kominfo dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.


Video Editor: Nurhaliza Putri

Produser: Nibras Nada Naulifar


#JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #JernihMelihatDunia #KreasiKompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com