Momen Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut Bakti 18 Tahun
Kompas
Kompas.com - 08/11/2023, 17:45 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di proyek BTS 4G Kominfo dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di proyek BTS 4G Kominfo dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.
Video Editor: Nurhaliza Putri
Produser: Nibras Nada Naulifar
#JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #JernihMelihatDunia #KreasiKompascom