Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas tiga nama advokat, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz, yang merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Ali mengeklaim, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan yang berlaku selama enam bulan ini bisa diperpanjang atas keutuhan penyidikan.
Mulanya, Ali tidak menyebut identitas para pihak yang dicegah. Namun, sumber Kompas.com di KPK membenarkan ketiga pengacara yang dicegah itu adalah Febri, Rasamala, dan Donal.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan