Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Cegah Febri Diansyah dan 2 Rekannya agar Tidak ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas tiga nama advokat, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz, yang merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office.


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


"KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). 


Ali mengeklaim, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan yang berlaku selama enam bulan ini bisa diperpanjang atas keutuhan penyidikan. 


Mulanya, Ali tidak menyebut identitas para pihak yang dicegah. Namun, sumber Kompas.com di KPK membenarkan ketiga pengacara yang dicegah itu adalah Febri, Rasamala, dan Donal. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com