Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Cegah Febri Diansyah dan 2 Rekannya agar Tidak ke Luar Negeri
00:00
Polda Metro Panggil Alexander Marwata
01:09
Video Selanjutnya dalam detik
Polda Metro Panggil Alexander Marwata
Lanjutkan

KPK Cegah Febri Diansyah dan 2 Rekannya agar Tidak ke Luar Negeri

8 November 2023, 16:32 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas tiga nama advokat, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz, yang merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office.


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


"KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023). 


Ali mengeklaim, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan yang berlaku selama enam bulan ini bisa diperpanjang atas keutuhan penyidikan. 


Mulanya, Ali tidak menyebut identitas para pihak yang dicegah. Namun, sumber Kompas.com di KPK membenarkan ketiga pengacara yang dicegah itu adalah Febri, Rasamala, dan Donal. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke