Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Tak hanya itu, Plate juga didenda Rp 1 miliar dan membayar pidana pengganti Rp 15,5 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Johnny Plate bersama tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Sebelumnya, Plate dituntut 15 tahun penjara atau pidana pengganti Rp 17,8 miliar oleh jaksa penuntut umum.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#JernihkanHarapan #JohnnyPlate #SidangPutusanJohnnyPlate