Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terbukti Korupsi BTS 4G, Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.


Tak hanya itu, Plate juga didenda Rp 1 miliar dan membayar pidana pengganti Rp 15,5 miliar.


Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).


Johnny Plate bersama tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.


Sebelumnya, Plate dituntut 15 tahun penjara atau pidana pengganti Rp 17,8 miliar oleh jaksa penuntut umum.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #JohnnyPlate #SidangPutusanJohnnyPlate

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau