Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dissenting Opinion", Anggota MKMK Berpendapat Anwar Usman Harusnya Dipecat

7 November 2023, 20:59 WIB

Anggota MKMK perwakilan akademisi, Bintan R Saragih menyampaikan dissenting opinion terkait putusan MKMK. Beliau menyampaikan pendapat bahwa seharusnya Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat. Hal itu karena hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur Pasal 41 huruf C dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum


#AnwarUsman #MahkamahKonstitusi #PutusanMKMK #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke