Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
"Dissenting Opinion", Anggota MKMK Berpendapat Anwar Usman Harusnya Dipecat

Anggota MKMK perwakilan akademisi, Bintan R Saragih menyampaikan dissenting opinion terkait putusan MKMK. Beliau menyampaikan pendapat bahwa seharusnya Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat. Hal itu karena hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur Pasal 41 huruf C dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum


#AnwarUsman #MahkamahKonstitusi #PutusanMKMK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com