Eks hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna, menegaskan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa mengoreksi putusan MK.
Palguna berpandangan, putusan MKMK hanya bisa berdampak terhadap putusan MK jika putusan etik tersebut dijadikan sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: FIR
Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Help Me, OP-1 - Dyalla
#MKMK #MK #PutusanMK #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/04/21120631/eks-hakim-mk-tegaskan-mkmk-tak-bisa-koreksi-putusan-mk-hanya-di-wilayah-etik