MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Enggan Berkomentar
Kompas
Kompas.com - 26/05/2023, 13:52 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Adapun ketentuan terkait masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).
Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberikan tanggapan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Adapun ketentuan terkait masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).
Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberikan tanggapan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM, YOI
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Spector - Sam Marshall
#JernihkanHarapan #KPK #MK
Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/10594691/istana-enggan-komentari-putusan-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk