Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Enggan Berkomentar

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Adapun ketentuan terkait masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).

Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberikan tanggapan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM, YOI

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Spector - Sam Marshall

#JernihkanHarapan #KPK #MK

Artikel Terkait

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/10594691/istana-enggan-komentari-putusan-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com