Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 10/05/2023, 22:58 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Biro Pengamanan Internal pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Hendra Kurniawan. Sehingga Hendra tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara seperti putusan awal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut dikeluarkan, lantaran Hendra terbukti secara sah bersalah melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Sebelumnya Ia terbukti melakukan perusakan barang bukti elektronik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Biro Pengamanan Internal pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Hendra Kurniawan. Sehingga Hendra tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara seperti putusan awal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut dikeluarkan, lantaran Hendra terbukti secara sah bersalah melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Sebelumnya Ia terbukti melakukan perusakan barang bukti elektronik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, FIR, HAM
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Dark Step – Silent Partner
#HendraKurniawan #BrigadirJ #FerdySambo #JernihkanHarapan
Baca artikel selengkapnya di:
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/11282661/banding-ditolak-hendra-kurniawan-tetap-divonis-3-tahun-penjara