Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Biro Pengamanan Internal pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Hendra Kurniawan. Sehingga Hendra tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara seperti putusan awal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dikeluarkan, lantaran Hendra terbukti secara sah bersalah melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Sebelumnya Ia terbukti melakukan perusakan barang bukti elektronik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, FIR, HAM

Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Dark Step – Silent Partner

#HendraKurniawan #BrigadirJ #FerdySambo #JernihkanHarapan

Baca artikel selengkapnya di:

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/11282661/banding-ditolak-hendra-kurniawan-tetap-divonis-3-tahun-penjara

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com