Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia Silmy Karim mengatakan dirinya memberikan arahan kepada institusinya untuk terus melakukan pengawasan kepada Warga Negara Asing (WNA).
"Jangan sampai melanggar aturan keimigrasian. Yang memang berkunjung, berwisata seusai dengan izin masuknya, izin tinggalnya. Baik itu di Bali, di Jakarta, seluruh Indonesia," ujar Silmy di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Silmy juga menegaskan, pengawasan menjadi penting agar memberikan sinyal bahwa pihak imigrasi sedang melakukan satu proses penindakan hukum.
"Pengawasan bagaimana yang terbaik untuk Indonesia, supaya Indonesia juga menjadi negara destinasi yang nyaman, terus kemudian juga friendly. Sehingga tidak lagi ada hal yang tentunya tidak memberikan kenyamanan juga bagi warga negara Indonesia," lanjutnya.
Adapun hari ini Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat telah menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
Saat ini telah diamankan dua orang perempuan berkewarganegaraan asing berinisial RZ (27 tahun) dan MBS (24 tahun).
Kedua WNA tersebut menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia Silmy Karim mengatakan dirinya memberikan arahan kepada institusinya untuk terus melakukan pengawasan kepada Warga Negara Asing (WNA).
"Jangan sampai melanggar aturan keimigrasian. Yang memang berkunjung, berwisata seusai dengan izin masuknya, izin tinggalnya. Baik itu di Bali, di Jakarta, seluruh Indonesia," ujar Silmy di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Silmy juga menegaskan, pengawasan menjadi penting agar memberikan sinyal bahwa pihak imigrasi sedang melakukan satu proses penindakan hukum.
"Pengawasan bagaimana yang terbaik untuk Indonesia, supaya Indonesia juga menjadi negara destinasi yang nyaman, terus kemudian juga friendly. Sehingga tidak lagi ada hal yang tentunya tidak memberikan kenyamanan juga bagi warga negara Indonesia," lanjutnya.
Adapun hari ini Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat telah menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
Saat ini telah diamankan dua orang perempuan berkewarganegaraan asing berinisial RZ (27 tahun) dan MBS (24 tahun).
Kedua WNA tersebut menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan