Hotman Paris Ajukan Nota Pembelaan untuk Tedy Minahasa
Kompas
Kompas.com - 31/03/2023, 15:25 WIB
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea telah menduga bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut hukuman mati pada kliennya. Hotman berpikir demikian karena melihat tuntutan terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara. "Kalau melihat Dody (dituntut) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (Teddy dituntut hukuman mati)," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Meski demikian, lanjut Hotman, proses persidangan peredaran sabu yang menjerat Teddy masih berjalan. Sehingga pihaknya bakal terus berjuang hingga hakim mengetok palu. Bahkan, jika vonis hakim nantinya tidak memuaskan, Hotman mengingatkan masih ada upaya hukum lanjutan. "Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK," sebut Hotman
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea telah menduga bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menuntut hukuman mati pada kliennya. Hotman berpikir demikian karena melihat tuntutan terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara. "Kalau melihat Dody (dituntut) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana (Teddy dituntut hukuman mati)," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Meski demikian, lanjut Hotman, proses persidangan peredaran sabu yang menjerat Teddy masih berjalan. Sehingga pihaknya bakal terus berjuang hingga hakim mengetok palu. Bahkan, jika vonis hakim nantinya tidak memuaskan, Hotman mengingatkan masih ada upaya hukum lanjutan. "Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK," sebut Hotman
Penulis Artikel: Zintan Prihatini
Kreatif: Ezza Mudzillah
Video Editor: Dimas Septian
Produser Video: Yuna Fikry