Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik, pada Senin (20/3/2023).
Besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta. Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.
Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.
Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Day Sparkles - Geographer
#JernihkanHarapan #SubsidiKendaraanListrik
Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik, pada Senin (20/3/2023).
Besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta. Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.
Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.
Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Day Sparkles - Geographer
#JernihkanHarapan #SubsidiKendaraanListrik