Ratusan Negara Bisa Tangkap Putin, Bakal Terjebak di Negeri Sendiri?
Kompas
Kompas.com - 18/03/2023, 21:03 WIB
Sebanyak 123 negara dipastikan berbahaya untuk Presiden Rusia, Vladimir putin saat ini. Pasalnya, Putin mendapatkan perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Jumat (16/3/2023).
Meski perintah penangkapan itu dikeluarkan, Putin tak bisa ditangkap jika tetap berada di Rusia. Pasalnya, negara tersebut tidak menjadi bagian dari keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional.
Selain di Rusia sendiri, Putin juga bisa tetap aman apabila berada di Amerika Serikat. Sebab AS juga sama seperti Rusia yang tidak menjadi negara di bawah Pengadilan Kriminal Internasional.
Sebanyak 123 negara dipastikan berbahaya untuk Presiden Rusia, Vladimir putin saat ini. Pasalnya, Putin mendapatkan perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Jumat (16/3/2023).
Meski perintah penangkapan itu dikeluarkan, Putin tak bisa ditangkap jika tetap berada di Rusia. Pasalnya, negara tersebut tidak menjadi bagian dari keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional.
Selain di Rusia sendiri, Putin juga bisa tetap aman apabila berada di Amerika Serikat. Sebab AS juga sama seperti Rusia yang tidak menjadi negara di bawah Pengadilan Kriminal Internasional.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Cavalry - Aakash Gandhi | Inception - Aakash Gandhi
#NegaraBerbahayaPutin #PerintahPenangkapanPutin #KejahatanPutin #JernihkanHarapan