5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor
Kompas
Kompas.com - 14/03/2023, 15:36 WIB
Pemerintah hingga saat ini belum mampu meredam bisnis pakaian bekas impor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor guna menghentikan lalu lintas bisnis pakaian bekas impor tersebut.
Namun, hingga saat ini, penjualan dan pembelian pakaian bekas impor dengan harga miring ini masih diminati masyarakat. Hal ini tentu dapat menggerus industri sandang lokal. Lantas, bagaimana upaya dan kendala yang dihadapi pemerintah dalam menghentikan bisnis pakaian bekas impor ?
Pemerintah hingga saat ini belum mampu meredam bisnis pakaian bekas impor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor guna menghentikan lalu lintas bisnis pakaian bekas impor tersebut.
Namun, hingga saat ini, penjualan dan pembelian pakaian bekas impor dengan harga miring ini masih diminati masyarakat. Hal ini tentu dapat menggerus industri sandang lokal. Lantas, bagaimana upaya dan kendala yang dihadapi pemerintah dalam menghentikan bisnis pakaian bekas impor ?
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Oka Ray Pama
musik : Bird Food - DJ Freedem
#PakaianBekasImpor #Kemendag #JernihkanHarapan