Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banding dalam Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Yosua
Kompas
Kompas.com - 03/03/2023, 17:47 WIB
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (3/3/2023)
Selain Hendra, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga mengajukan banding. Agus diketahui divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain Hendra dan Agus, tidak ada lagi yang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (3/3/2023)
Selain Hendra, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga mengajukan banding. Agus diketahui divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain Hendra dan Agus, tidak ada lagi yang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, HAM, FIR
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#dprri #JernihkanHarapan