Soal Dugaan Keterlibatan AG, Keluarga David Serahkan Proses Hukum ke LBH GP Ansor dan Polisi
Kompas
Kompas.com - 28/02/2023, 22:04 WIB
Pihak keluarga David Ozora selaku korban penganiayaan Mario Dandy Satrio menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada tim kuasa hukum dari LBH Ansor dan pihak Kepolisian.
"Kita memang serahkan seluruhnya ke LBH GP Ansor. Ini memang teman-teman GP Ansor yang lebih fokus untuk menangani kasus hukum," ujar Paman David Ozora, Rustam Hatala dalam konferensi pers di Mayapada Hospital Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Diketahui, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ini telah dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Pihak keluarga David Ozora selaku korban penganiayaan Mario Dandy Satrio menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada tim kuasa hukum dari LBH Ansor dan pihak Kepolisian.
"Kita memang serahkan seluruhnya ke LBH GP Ansor. Ini memang teman-teman GP Ansor yang lebih fokus untuk menangani kasus hukum," ujar Paman David Ozora, Rustam Hatala dalam konferensi pers di Mayapada Hospital Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Diketahui, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ini telah dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #DavidOzora #MarioDandySatrio