Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, gugatan perkara nomor 10/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima. Perkara itu diajukan oleh 20 orang pemohon yang notabene mahasiswa. Mereka menggugat dua pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu yakni Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal hanya dua tahun penjara bagi koruptor. Lalu, Pasal 256 KUHP tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang menyebabkan terganggunya kepentingan umum. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis: Vitorio MantaleanPenulis Naskah: Arini Kusuma JatiVideo Editor:Agung SetiawanProduser: Yusuf Reza PermadiMusic by Getaway Powder - DJ Freedem#HukumanKoruptor #MKTolakUjiMateriKUHP #JernihkanHarapan
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, gugatan perkara nomor 10/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima.
Perkara itu diajukan oleh 20 orang pemohon yang notabene mahasiswa.
Mereka menggugat dua pasal pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal itu yakni Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal hanya dua tahun penjara bagi koruptor.
Lalu, Pasal 256 KUHP tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa yang menyebabkan terganggunya kepentingan umum.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by Getaway Powder - DJ Freedem
#HukumanKoruptor #MKTolakUjiMateriKUHP #JernihkanHarapan