KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Jadi Saksi Eks Panglima GAM
Kompas
Kompas.com - 16/02/2023, 15:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) periode 2007-2012 dan 2017-2022 Irwandi Yusuf, Kamis (16/2/2023).
Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar. Izil merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjadi buron kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Aceh.
Diketahui sebelumnya, Irwandi divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019. Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan Gubernur Aceh itu mulai mendekam di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020. Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat. Ia diketahui mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) periode 2007-2012 dan 2017-2022 Irwandi Yusuf, Kamis (16/2/2023).
Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar. Izil merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjadi buron kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Aceh.
Diketahui sebelumnya, Irwandi divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019. Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan Gubernur Aceh itu mulai mendekam di Lapas Sukamiskin per 14 Februari 2020. Pada 26 Oktober 2022, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat. Ia diketahui mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Okky Mahdi Yasser
#GubernurAceh #IrwandiYusuf #KPK #JernihkanHarapan