Jika Tak Ada Faktor Meringankan, Ferdy Sambo Disebut Harusnya Dituntut Hukuman Mati
Kompas
Kompas.com - 07/02/2023, 20:09 WIB
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurutnya, jika memang jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo, seharusnya tuntutan yang diberikan adalah hukuman mati, bukan seumur hidup penjara.
Meski demikian, Djoko mengatakan bahwa hakim tentunya memiliki diskresi meskipun tuntutan jaksa terhadap Sambo tidak hukuman mati. Sebab, biasanya hakim telah memiliki keputusan bahkan sebelum sidang tuntutan digelar.
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurutnya, jika memang jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo, seharusnya tuntutan yang diberikan adalah hukuman mati, bukan seumur hidup penjara.
Meski demikian, Djoko mengatakan bahwa hakim tentunya memiliki diskresi meskipun tuntutan jaksa terhadap Sambo tidak hukuman mati. Sebab, biasanya hakim telah memiliki keputusan bahkan sebelum sidang tuntutan digelar.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS, HAM
Penulis: Ninuk Cucu Suwanti
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Follow That Car - Global Genius
#FerdySambo #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan